Tuesday, April 21, 2015

Pasal Tak Terduga Yang Dipakai Buat Menilang

Motor/mobil lengkap spion, lampu dsb. SIM, STNK juga sah, tapi jangan salah.. waspada dengan jurus2 tilang berikut :

1. Zebra Cross
Tidak mendahulukan pejalan kaki yang menyebrang di zebra cross,kena tilang karena melanggar pasal 287 ayat 1 jo psl 106 ayat 4 (huruf a dan b) dengan denda Rp 500.000.

2. Muatan
Bawa pc atau tas diantara kaki bisa kena pasal 307 jo pasal 169 ayat 1 dengan denda tilang sebesar Rp 500.000.

3. Rambu, Marka dan Apill
Ini biasanya sasaran empuk tilang polisi. Biasanya pelanggaran marka (garis tunggal/double ditengan jalan), rambu larangan berbelok atau memutar arah. Berbelok ditraffic light dari jalur yg bukan semestinya(misalnya dari jalur paling kiri tapi berbelok ke kanan). Melangggar garis/marka tanda berhenti saat menunggu traffic light. Pelanggaran pasal 287 1 jo pasal 106 ayat 4 (huruf a, b dan c), dengan denda Rp 500.000.

4. Persyaratan teknis dan laik jalan
Kaca spion terlalu kecil dan atau cuman sebelah, klakson tidak berbunyi ntaring, lampu utama kurang terang atau malah terlalu terang, lampu rem mati, lampu penunjuk arah, atau alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban. Ukuran ban terlalu kecil. Tidak memakai safety belt. Bisa ditilang dengan denda Rp 250.000 karena melanggar pasal 285 ayat 1 jo pasal 106, pasal 48 ayat 2-3.



No comments:

Post a Comment